Ringkasan Peraturan Pengelolaan Data Pemerintahan Elektronik

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem data pemerintahan di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan prinsip, definisi, dan struktur untuk menerapkan kerangka kerja pengelolaan data pemerintahan elektronik.

Definisi dan Konsep Utama

Memahami terminologi penting untuk implementasi efektif:

  • Sistem Pemerintahan Elektronik ([[SPBE]]): Penggunaan teknologi informasi untuk memfasilitasi layanan pemerintah.
  • Pengelolaan Data: Proses perencanaan, pengumpulan, verifikasi, dan penyebaran data.
  • Interoperabilitas: Kemampuan bertukar informasi di berbagai platform pemerintah.
  • Referensi Data dan Metadata: Informasi terstruktur yang menggambarkan data.

Tujuan Pengelolaan Data

Peraturan ini menetapkan tujuan utama:

  1. Ketepatan Data: Memastikan data akurat dan terintegrasi.
  2. Aksesibilitas: Memudahkan akses data untuk pembangunan nasional.
  3. Peningkatan Kualitas: Meningkatkan kualitas data secara berkelanjutan.
  4. Pemanfaatan Efektif: Memaksimalkan penggunaan data untuk hasil pemerintah.

Kerangka Kerja Implementasi

Pendekatan terstruktur dalam mengelola data:

  • Pengelolaan Arsitektur: Spesifikasi untuk memastikan kualitas data.
  • Pengelolaan Data Induktif dan Referensi: Menghindari duplikasi dan memastikan konsistensi.
  • Pengelolaan Database: Penyimpanan aman dan aksesibilitas data.
  • Manajemen Kualitas: Proses untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas data.

Peran dan Tanggung Jawab

Peraturan ini menetapkan peran spesifik:

  • Produsen Data: Unit dalam badan pemerintah yang menghasilkan data.
  • Pengguna Data: Individu/organisasi yang memanfaatkan data.
  • Pengawas Data: Otoritas pusat yang mengawasi pengelolaan data.

Kesimpulan

Peraturan ini adalah kerangka komprehensif untuk meningkatkan kualitas, aksesibilitas, dan interoperabilitas data pemerintahan. Menetapkan definisi, tujuan, dan tanggung jawab penting untuk tata kelola data yang efektif.

Sumber:

  • PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN DATA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK