Ringkasan Peraturan tentang Penggunaan Bersama Data Sosial dan Ekonomi Nasional

Tema utama peraturan ini adalah untuk menetapkan kerangka kerja komprehensif dalam pengelolaan dan penggunaan bersama Data Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan akurasi data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan nasional, memastikan bahwa berbagi data dilakukan secara aman dan transparan.

Tujuan dan Pentingnya

Peraturan ini menekankan pentingnya data yang akurat dan terintegrasi untuk mendukung program pembangunan nasional di berbagai tingkatan pemerintahan. Peraturan ini menjelaskan pentingnya menggunakan kerangka kerja data sosial dan ekonomi yang terpadu, yang memudahkan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, memastikan bahwa data dibagikan secara efisien dan efektif.

Definisi dan Konsep Utama

Memahami terminologi ini sangat penting untuk implementasi yang efektif:

  • Single Data Indonesia (SDI): Kebijakan tata kelola yang bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, terkini, dan terintegrasi yang dapat diakses dan dibagikan dengan mudah di antara entitas pemerintah.

  • DTSEN: Merujuk pada basis data komprehensif yang mencakup kondisi sosial dan ekonomi individu dan keluarga, yang dibuat dari berbagai sumber data untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

  • Pengendali Data: Entitas yang bertanggung jawab menentukan tujuan dan cara pengolahan DTSEN.

  • Pengolah Data: Entitas yang mengolah DTSEN atas nama Pengendali Data.

Prinsip-Prinsip Berbagi Data

Regulasi ini menetapkan beberapa prinsip panduan untuk berbagi DTSEN:

  1. Keamanan: Melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data sepanjang siklus hidupnya.

  2. Transparansi: Memastikan bahwa semua pemangku kepentingan memahami bagaimana data akan digunakan dan dibagikan, sehingga menumbuhkan kepercayaan di antara pengguna.

  3. Kepatuhan Hukum: Mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait perlindungan data dan privasi.

Manajemen Data dan Kontrol Akses

Regulasi ini menetapkan pendekatan terstruktur untuk manajemen data:

  • Klasifikasi Data: DTSEN dikategorikan menjadi data terbuka, terbatas, dan tertutup untuk mengontrol akses berdasarkan tingkat sensitivitas dan pertimbangan privasi.

  • Tingkat Akses: Tingkat akses yang berbeda didefinisikan, memungkinkan pengguna meminta data berdasarkan kebutuhan spesifik dan tujuan penggunaannya.

  • Tanggung Jawab Pengguna: Pengguna DTSEN harus mematuhi pedoman ketat mengenai perlindungan data dan memastikan bahwa data hanya digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan.

Pemantauan dan Evaluasi

Mekanisme pemantauan dan evaluasi rutin diwajibkan untuk menilai efektivitas praktik berbagi data. Hal ini meliputi:

  • Pemantauan Lalu Lintas: Melacak aliran data untuk mengidentifikasi pola penggunaan dan potensi penyalahgunaan.

  • Jejak Audit: Menjaga catatan tentang siapa yang mengakses data dan untuk tujuan apa untuk memastikan pertanggungjawaban.

  • Penanganan Insiden: Menetapkan prosedur yang jelas untuk menanggapi pelanggaran data atau penyalahgunaan, termasuk pemberitahuan tepat waktu kepada otoritas terkait.

Kesimpulan

Kesimpulannya, peraturan tentang penggunaan bersama Data Sosial dan Ekonomi Nasional mewakili langkah signifikan menuju peningkatan tata kelola data di Indonesia. Dengan menetapkan pedoman dan prinsip yang jelas untuk berbagi data, peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih baik dan meningkatkan layanan publik sambil memastikan perlindungan hak privasi individu. Pelaksanaan langkah-langkah ini sangat penting untuk mencapai pendekatan yang lebih terintegrasi dan efektif dalam perencanaan pembangunan nasional.

Sumber:

  • PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN BERBAGIPAKAI DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL