Catatan ini merangkum poin-poin penting dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang standar teknis dan prosedur untuk aplikasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ([[SPBE]]). Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem aplikasi pemerintah yang efisien, aman, dan terintegrasi.
Kenapa Peraturan Ini Penting?
Sebagai landasan untuk melaksanakan Perpres No. 95/2018 tentang [[SPBE]], peraturan ini bertujuan menyelaraskan pengembangan aplikasi pemerintah agar layanan publik lebih efektif, efisien, dan terstandar.
Konsep Kunci
Untuk memahami konteksnya, ada beberapa istilah sentral:
- [[SPBE]]: Sistem pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk menyediakan layanan.
- Aplikasi SPBE: Perangkat lunak yang menjalankan fungsi layanan pemerintah.
- Aplikasi Umum: Aplikasi standar yang digunakan bersama oleh beberapa instansi.
- Aplikasi Khusus: Aplikasi yang dikembangkan untuk kebutuhan unik satu instansi.
Pilar Standar Teknis
Pengembangan aplikasi [[SPBE]] harus berpegang pada beberapa pilar utama:
- Persyaratan Umum: Setiap aplikasi wajib didaftarkan dan kode sumbernya disimpan dengan aman.
- Pemanfaatan Infrastruktur: Wajib menggunakan pusat data nasional dan jaringan pemerintah yang ada.
- Siklus Pengembangan: Mengikuti siklus hidup yang terstruktur (analisis, desain, implementasi, uji, peliharaan, evaluasi).
- Standar Data: Memastikan data yang digunakan akurat, mutakhir, dan aman.
- Interoperabilitas: Aplikasi harus bisa bertukar data dengan lancar dengan aplikasi [[SPBE]] lainnya agar tidak menciptakan silo data.
Alur Kerja Pengembangan
Peraturan ini juga menggariskan alur kerja yang terstruktur, mulai dari ide hingga implementasi:
- Persiapan: Analisis kebutuhan dan perencanaan.
- Persetujuan: Instansi harus mengajukan permohonan persetujuan sebelum memulai pengembangan.
- Pelaksanaan: Proses pengembangan harus sesuai standar yang ditetapkan.
- Pendaftaran: Aplikasi yang sudah jadi wajib didaftarkan dan kode sumbernya disimpan.
Refleksi
Intinya, peraturan ini adalah upaya untuk menstandarisasi “cara kerja” digital pemerintah Indonesia. Dengan adanya kerangka ini, harapannya pengembangan aplikasi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari sebuah ekosistem yang terintegrasi. Ini adalah langkah penting untuk modernisasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Sumber
- Permenkomdigi No. 6 Th. 2025 - Standar Teknis & Prosedur Pembangunan & Pengembangan Aplikasi SPBE