Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), atau Pemerintahan elektronik, adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan terpadu.
Ini bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan perubahan paradigma dalam cara pemerintah bekerja dan melayani publik.
Esensi SPBE
Tujuan utamanya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Ini dicapai melalui integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan.
Landasan hukum utamanya adalah Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2018.
Komponen Kunci
- Arsitektur SPBE: Kerangka dasar yang mengintegrasikan seluruh elemen untuk menghasilkan layanan yang terpadu. Arsitektur SPBE Nasional menjadi acuan bagi seluruh instansi.
- Infrastruktur: Meliputi [[Pusat Data Nasional]] (PDN) dan Jaringan Infrastruktur Pemerintah (JIP) sebagai fondasi teknis yang terpusat dan aman.
- Aplikasi: Pengembangan aplikasi umum yang dapat dipakai bersama (seperti layanan kependudukan, pendidikan, kesehatan) dan aplikasi khusus sesuai kebutuhan instansi. Contohnya adalah LAPOR! dan SatuSehat.
- Keamanan: Menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data serta layanan.
Arah Ke Depan
Percepatan transformasi digital kini difokuskan pada keterpaduan layanan melalui unit GovTech INA DIGITAL. Tujuannya adalah memecah silo-silo aplikasi dan data antar-instansi, sehingga layanan publik terasa seamless bagi masyarakat. Ini adalah langkah menuju pemerintahan sebagai sebuah platform terintegrasi.